Apa Itu Pajak UMKM Ini Persentase Tarifnya Yang Harus Anda Ketahui

Apa itu Pajak UMKM? Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui! *

Untuk Anda para pebisnis, khususnya pebisnis UMKM, pengetahuan tentang apa itu pajak UMKM adalah hal yang penting. Kenapa? Karena Anda sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Badan dan setiap bisnis memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Selain itu, regulasi pajak pun selalu berubah-ubah.

Untuk itu, pengetahuan terbaru tentang ketentuan pajak UMKM, termasuk tarif pajak di dalamnya harus diketahui. Peraturan terbaru terkait pajak UMKM ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Persentase Tarif Pajak UMKM
Bila kita membahas tentang pajak UMKM, maka di dalamnya akan selalu melekat dengan PPh atau Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak pelaku UMKM atau yang umumnya dikenal dengan PP 23 UMKM.

PPh UMKM atau Pajak UMKM adalah jenis pajak penghasilan yang akan dikenakan atas penghasilan di luar pekerjaan formal. PPh UMKM juga adalah pajak penghasilan yang lebih bersifat final. Untuk itu, PPh yang harus dibayarkan pun harus sudah final dan tidak disertai dengan perhitungan PPh terutang tahunan.

Pajak UMKM akan dikenakan atas penghasilan ataupun peredaran bruto di setiap bulannya dan harus dibayarkan ke kas negara setiap bulan.

Objek Pajak UMKM
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita ketahui bahwa pajak UMKM adalah pajak yang akan dikenakan atas penghasilan dari penghasilan atau peredaran bruto bisnis.

Sehingga, yang menjadi objek pajak UMKM adalah penghasilan bisnis, peredaran bruto selama setahun yang tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun, dan omset total dari semua gerai yang tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun.

Subjek Pajak UMKM
Tarif PPh Final PP 23 tahun 2018 tidak hanya dikenakan untuk wajib pajak badan tertentu saja, tapi juga untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis.

Nah, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak yang masih boleh menikmati PPh Final sebesar 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan dalam bentuk koperasi, CV, Firma, atau PT, yang mempunyai atau mendapatkan penghasilan dari peredaran bruto yang tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun.

Itu artinya, setiap wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan PPh, akan menjadi subjek PPh UMKM.

Baca juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Jenis Tarif PPh Final atau Tarif Pajak UMKM
Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang PPh UMKM, terdapat dua jenis PPh UMKM. Nah, kedua jenis pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pajak UMKM PP No. 46 Tahun 2013
Pajak UMKM ini pada mulanya diatur di dalam PP 46 tahun 2018 terkait penghasilan dari kegiatan bisnis yang diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto dalam jumlah tertentu. Tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 46 tahun 2013 adalah sebesar 1% dari peredaran bruto.

Namun dengan hadirnya jenis PPh UMKM yang sudah diatur dalam PP 23 tahun 2018, maka PP 46 tahun 2013 pun sudah tidak berlaku.

2. Pajak UMKM PP No. 23 Tahun 2018
Dengan diterbitkannya PP 23 tahun 2018 terkait PPh atas penghasilan dari bisnis yang diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto dalam jumlah tertentu, maka berbagai hal yang mengatur PPh UMKM, terutama nominal tarif pajak, akan otomatis berubah.

Di dalam PP 23 tahun 2018, besaran tarif final UMKM menjadi lebih rendah atau turun setengahnya bila dibandingkan dengan PP 46 tahun 2013. Jadi, tarif PPh final PPh UMKM sesuai peraturan terbaru tersebut adalah 0,5% dari peredaran bruto. Namun, tarif PPh Final ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu saja.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Tarif Pajak UMKM Sesuai Jenis-Jenisnya
Terdapat beberapa jenis pajak yang akan dikenakan pada pelaku bisnis UMKM. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis tarif pajak UMKM tersebut:

1. Tarif PPh Pasal 21
UMKM memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21 karyawan di setiap bulannya. Untuk mengetahui nilai PPh yang harus dipotong, maka perusahaan harus terlebih dulu mengalikan PKP dengan tarif PPh pasal 17. PPh ini dikenal dengan PPh progresif.

Jadi, nominal tarif PPh 21 yang terutang bisa ditentukan dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh 17, yang sebelumnya sudah diatur kembali di dalam UU HPP no 7 tahun 2017, yaitu:

* Penghasilan 0 rupiah hingga 60 juta rupiah per tahun adalah 5%.
* Penghasilan 60 juta rupiah hingga 250 juta rupiah per tahun adalah 15%.
* Penghasilan 250 juta rupiah hingga 500 juta rupiah per tahun adalah 25%.
* Penghasilan 500 juta rupiah hingga 5 miliar rupiah per tahun adalah 30%.
* Penghasilan di atas 5 miliar pertahun adalah 35%.

2. Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh 23 terbagi menjadi yang mempunyai NPWP dan tidak mempunyai NPWP.

* Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP

Dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus adalah sebesar 15%. Sedangkan sewa atas penggunaan harta, jasa adalah sebesar 2%

* Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP

Dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus adalah sebesar 30%. Sementara sewa atas penggunaan harta, jasa adalah sebesar 4%

3. Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh 26 sebanyak 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan atau orang asing.

Namun, tarif pemotongan PPh 26 ini bisa berubah lagi menjadi lebih rendah, bahkan tidak akan dikenakan pajak bila memang negara menerima penghasilan yang memiliki kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda atau Tax Treaty dengan negara Indonesia.

Untuk yang mendapatkan penghasilan ini, maka harus menunjukkan surat keterangan domisili dari negaranya berasal.

4. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
Besaran tarif PPh 4 ayat 2 terbagi berdasarkan jenis usaha sampai skala usaha. Nah, berikut ini adalah tarif PPh pasal 4 ayat 2.

Perlu Anda ketahui bahwa penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi sudah tertera pada sertifikat badan usaha yang dimiliki oleh setiap perusahaan.

5. Tarif PPh Final PP 23/2018 (Tarif Pajak UMKM)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, nominal tarif PPh final PP 23 tahun 2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

UMKM yang tergolong menggunakan tarif PPh final PP 23 tahun 2018 adalah wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang mempunyai peredaran usaha di bawah 5,8 miliar rupiah dalam 1 tahun atau omset bruto lebih dari 4,8 juta rupiah dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan UU pajak.

Untuk UMKM yang mempunyai omset bruto di bawah 4,8 miliar atau lebih dari 4,8 miliar per tahun serta lebih melakukan pencatatan, maka dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto perbulan, yang wajib disetor tiap bulan.

Tapi, tarif ini tidak bisa dinikmati selamanya. Berikut ini ketentuan penggunaan tarif PPh final tersebut:

* Untuk WP Orang Pribadi adalah 7 tahun
* Untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma adalah 4 tahun
* Untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah 3 tahun.

Jangka waktu penggunaan tarif ini terhitung dari sejak:

* Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk wajib pajak yang terdaftar dari sejak berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun * Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum diberlakukannya peraturan tersebut.

Tapi bila jangka waktu penggunaan tarif ini sudah selesai, maka wajib pajak bisa kembali menggunakan tarif PPh final sebesar 1%

6. Tarif PPN
Nominal tarif PPN yang ditarik dari penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri, termasuk kegiatan impor, adalah sebesar 10%. Hal tersebut sesuai dengan peraturan UU HPP No. 7 tahun 2021 lalu. Namun untuk kegiatan ekspor, akan dikenakan tarif PPN sebanyak 0% atau bebas PPN.

7. Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan adalah sebanyak 25% dari PKP yang mana sudah berlaku dari tahun 2010, sesuai UU PPh No. 36 tahun 2008.

Tapi untuk wajib pajak badan dalam bentuk perseroan terbuka, ketentuannya sudah diatur dalam PP No. 30 tahun 2020 terkait penurunan tarif PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.

Baca juga: VAT Number Adalah: Definisi, Dasar Hukum, dan Pemberlakuannya

Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang apa itu pajak UMKM. Walaupun memang terdengar rumit, namun setiap pebisnis UMKM harus melakukan dan melengkapi kewajiban pajaknya agar kegiatan bisnis bisa dilakukan lebih nyaman dan mudah.

Untuk Anda para pebisnis UMKM, saat ini Anda bisa lebih mudah dalam mengurus pajak UMKM melalui fitur perpajakan yang disediakan oleh aplikasi bisnis Accurate Online.

Dengan fitur perpajakan ini, Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling, dan masih banyak lagi. Anda pun bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara otomatis dan akurat untuk melengkapi kegiatan pajak Anda.

Tertarik? Anda bisa mulai menggunakan dan mencoba Accurate Online sekarang juga secar gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

Bagikan info ini ke temanmu!