DJP Siap Luncurkan Core Tax Administration System Di 2023 Apa Itu

Apa itu Core Tax Administration System?
Merujuk pada penjelasan di laman resmi DJP, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Adapun proses bisnis yang akan diotomatisasi mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Ketentuan lebih terperinci tentang pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Merujuk pada Perpres tersebut pengembangan core tax system merupakan salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Perpres tersebut menjabarkan definisi dari sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya pembaruan sistem ini memiliki 4 tujuan. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga Ketiga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

DJP juga menekankan betapa krusialnya pengembangan core tax administration system. Hal ini lantaran sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) dinilai sudah ketinggalan zaman. Sebab, SIDJP belum terintegrasi dan belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak.

Selain itu, SIDJP juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakin berat. Terlebih, di masa depan, SIDJP harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, serta pertukaran data dari 86 yurisdiksi.

Untuk itu, DJP menjadikan pengembangan core tax administration system salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Melalui proyek yang diproyeksi rampung pada 2024 ini, DJP berharap dapat mengakomodasi pengawasan transaksi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya potential loss.

[bim]

Baca juga:
Tangani Pandemi Tahun ini, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Juni
Per 11 Januari, Nilai Harta Program Pengungkapan Sukarela Tercatat Rp 1,391 T
Harta Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela Naik Rp350 Miliar dalam Sehari
Simak Tata Cara Bayar dan Lapor Pajak Melalui Situs DJP
Per 9 Januari, Pemerintah Catat 2.118 Wajib Pajak Telah Ungkap Harta Rp1,046 T
Ikut Program Pengungkapan Sukarela Bisa Secara Online, Berikut Cara dan Tahapannya