Jaminan Sosial Pengertian Jenis Dan Contohnya Di Indonesia

Jaminan sosial atau jamsos adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya.

Tujuannya agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai.

Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Dengan klaim cashless, kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan kamu bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses administrasi lagi.

“}” data-sheets-userformat=”{“2″: ,”3”:{“1″:0},”12″:0,”14″:[null,2,0],”15″:”Calibri”,”16″:10,”21″:0,”23″:1}”>Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Dengan klaim asuransi kesehatan cashless, kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan kamu bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses administrasi lagi. Program jaminan sosial di Indonesia sendiri kita kenal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!

Apa Itu Jaminan Sosial?
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial masuk dalam deklarasi hak asasi manusia universal tahun 1948 yang berarti negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada warganya.

Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada tahun 2011, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterbitkan yang kemudian mengganti Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia
Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tepatnya pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

Selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal, yakni:

1. Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
2. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pemerintah kemudian merilis kembali UU No. 24 Tahun 2011 untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Membahas tentang jamsos, tidak bisa lepas dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

Namun, prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip:

* Gotong royong: Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.
* Nirlaba: Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.
* Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas: Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana.
* Portabilitas: Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada.
* Kepesertaan bersifat wajib: Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi.
* Dana amanat: Dana dikelola badan-badan penyelenggara dengan sebaik-baiknya.

Dengan prinsip dan asas di atas, Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya.

Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar.

Keberadaannya bermanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera.

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek. Kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011.

BPJS Kesehatan
Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga ini. Segala urusan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini ditangani BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berikut ini tugas BPJS Kesehatan:

* Menerima pendaftaran
* Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
* Menerima bantuan iuran dari pemerintah
* Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat
* Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
* Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan
* Memberikan informasi tentang penyelenggara ke masyarakat

BPJS Kesehatan melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Terdapat berbagai manfaat layaknya asuransi kesehatan swasta. Berikut ini manfaatnya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Lewat BPJS Kesehatan, peserta perorangan dapat menerima layanan kesehatan di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik umum, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama

2. Rawat jalan tingkat pertama
Manfaat yang diterima, antara lain penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

Selanjutnya adalah pelayanan obat hingga pemeriksaan dan pengobatan di pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat inap tingkat pertama
Manfaat yang ditanggung mulai dari akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kebidanan, persalinan, tindakan medis, hingga pelayanan obat.

Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, rawat inap di ruangan perawatan khusus yang diberikan klinik utama, rumah sakit umum pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus dan apotek, optik, dan laboratorium.

Manfaat yang diterima peserta, mulai dari pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis di UGD, pelayanan obat dan alat kesehatan, rehabilitas medis, pelayanan darah, rawat inap tingkat lanjutan, perawatan inap nonintensif atau intensif semisal ICU, ICCU, NICU, PICU.

Selanjutnya, bagian dari program jamsos untuk para pekerja di sektor formal dan informal adalah BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta untuk melaksanakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Selain menyelenggarakan empat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan, seperti pemberian uang muka untuk pembelian rumah pertama dan diskon untuk sejumlah kebutuhan pokok.

Sebagai informasi penting, jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat, yakni:

Selanjutnya, keempat peserta tersebut akan membayar iuran untuk setiap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pastikan perusahaan atau kamu sendiri membayarkan iuran BPJSTK secara tepat waktu. Berikut rincian program, manfaat dan iuran yang harus dibayarkan.

JKK adalah program perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Besaran iurannya tergantung situasi lingkungan kerja masuk dalam kategori risiko rendah hingga tinggi. Persentase iuran yang dibayarkan antara 0,24%-1,74% dari upah sebulan.

Ini adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Besar iuran yang diberikan sebesar 5,7% dari upah yang dibayar oleh pekerja sebesar 2% dan 3,7% oleh pemberi kerja. Tiga manfaat JHT selain uang pensiun antara lain: