Menkum HAM Keterlibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Diatur Dalam Perpres

Jakarta, IDN Times – Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan disahkan oleh anggota DPR RI pada Jumat, (25/5) di rapat paripurna. Ini merupakan penyempurnaan dari UU yang sebelumnya. Rapat pengesahan dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB

Pukul 09.32 WIB, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tiba di gedung Nusantara III DPR RI. Ia hadir dengan mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih dan dasi merah. Yasonna mengakui semula tak ada definisi khusus di RUU Terorisme. Tetapi, akhirnya dibuat definisi khusus usai menerima masukan dari berbagai pihak.

Apakah pemerintah cukup puas dengan revisi UU ini?

1. Awalnya tak ada definisi terorisme dari pemerintah
IDN Times/Margith Juwita Damanik Yasonna mengakui pada awalnya tidak ada definisi terorisme yang diberikan oleh pemerintah dalam RUU Terorisme. Namun, usai dilakukan berbagai pembahasan, muncul dua alternatif rumusan definisi terorisme. Yasonna berharap dengan adanya definisi yang jelas, maka bisa lebih mempertegas perbedaan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana terorisme.

“Jadi dia (terorisme), ada yang tujuannya bisa mengganggu keamanan dan motif ideologi politik itu, ya memang perbuatan terorisme itu ada aja,” ujar Yasonna.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme

2. Tidak ada keseragaman definisi terorisme di seluruh dunia
IDN Times/Margith Juwita Damanik Dalam pandangan Yasonna, gak ada definisi pasti mengenai terorisme, bahkan di seluruh dunia.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks
“Kami sudah mengecek ketentuan undang-undang di negara lain dan gak ada keseragaman terkait definisi (terorisme),” kata dia.

Sempat adanya perbedaan menyangkut definisi terorisme, tidak terlalu dipermasalahkan oleh Yasonna. Lagipula itu adalah suatu hal yang wajar di negara demokrasi.

“Ya, inilah demokrasi,” kata dia.

Definisi yang sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR ini sudah dipertimbangkan dan dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk petinggi negara.

3. Peran TNI akan diatur dalam Perpres
IDN Times/Margith Juita Damanik Hal lain yang juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait RUU Terorisme adalah terkait keikutsertaan TNI dalam menangani kasus terorisme. Pelaksanaan teknis dari keterlibatan TNI menurut Yasonna akan diatur oleh Presiden.

“Nanti kami atur di perpres,”ujar Yasonna.

Segala sesuatu terkait penggunaan TNI di luar perang, kata dia, akan diatur dalam Perpres dalam rangka mengatasi kasus terorisme. “Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia,” katanya lagi.

Beberapa fraksi anggota DPR RI menginginkan Perpres segera dilakukan. Agar tidak menimbulkan multi tafsir terkait bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

“Supaya ada guidence nantinya,” kata Yasonna.

Baca juga: Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme