Pemerintah Hapus PPN Barang Dan Jasa Penanganan Covid19

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah untuk mendorong ketersediaan barang-barang kesehatan dan obat yang diperlukan untuk menangani pandemi covis-19.

Fasilitas itu diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak-pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang.

Itu meliputi barang-barang seperti obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan perlindungan diri; peralatan untuk perawatan pasien dan peralatan pendukung lainnya.

Fasilitas itu juga diberikan kepada jasa yang diperlukan dalam penanganan covid-19 meliputi jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik dan manajemen; jasa persewaan dan jasa pendukung lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Sabtu (11/4) menuturkan, selain insentif PPN, dalam rangka mendukung percepagan penanganan covid-19 diberikan juga pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh).

“Pertama PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana disebutkan dan dilakukan oleh badan instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covis-19,” terang Hestu.

Kemudian fasilitas juga diberikan pada PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaski dengan badan atau pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan covid-19.

Pembebasan pungutan pajak juga dilakukan pada PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pada PPh Pasal 23, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

“Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan,” jelas Hestu.

“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020,” tutupnya. (OL-4)