Apa Itu Withholding Tax WHT Berikut Pembahasannya

Withholding Tax atau yang sering disingkat dengan WHT adalah salah salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Withholding tax yang berasal dari dua kata bahasa Inggris ini, jika diartikan secara harfiah berarti pemungutan pajak / pemotongan pajak.

Lalu, apa itu Withholding Tax, apa saja objek pajak yang termasuk dalam WHT, bagaimana contoh kasusnya? Berikut pembahasan lengkapnya.

Pengertian Withholding TAX
Withholding Tax adalah sistem pemungutan / pemotongan pajak yang melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pemotongan / pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Di Indonesia sendiri, Withholding tax dilaksanakan melalui sistem pemungutan / pemotongan pajak penghasilan (PPh). Karena pihak ketiga yang melakukan pemotongan / pemungutan pajak, maka dalam hal ini, pihak ketiga lah yang memiliki kewajiban untuk menyerahkannya kepada kantor pajak.

Kabar baiknya adalah, di akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong / dipungut dengan sistem withholding ini, jika memang sudah disetorkan ke kas negara bisa menjadi kredit pajak atau pengurang pajak bagi pihak ketiga tersebut. Tentu saja dengan melampirkan bukti pemotongan / pemungutan pajak.

Objek Pajak yang Termasuk WHT
Lalu, apa saja objek pajak yang termasuk dalam Withholding Tax di Indonesia? Ini dia, 6 macam withholding tax di Indonesia:

1. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 Ayat 2) adalah pajak penghasilan yang bersifat final, dimana pajak ini dipotong dari penghasilan dengan ketentuan yang diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 4 Ayat (2), antara lain adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan yang berasal dari bunga bank berupa deposito dan bentuk tabungan lainnya
2. Penghasilan yang berasal dari transaksi jual-beli saham dan sekuritas di bursa efek
3. Penghasilan yang bersumber dari pengalihan harta berupa gedung, tanah, atau bangunan lainnya
4. Penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi
5. Penghasilan yang berasal dari diskonto Surat Perbendaharaan Negara

2. Pemotongan PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15) adalah pajak penghasilan yang dipotong dari jumlah penghasilan dengan menggunakan pedoman penghitungan khusus berdasarkan golongan / kategori wajib pajak tertentu. Jenis penghasilan yang terkena PPh Pasal 15 adalah perusahaan penerbangan internasional, perusahaan pelayaran, perusahaan pengeboran minyak bumi, gas, dan panas bumi, dan juga perusahaan asuransi dari luar negeri.

3. Pemotongan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan yang didapat melalui pemotongan dari hasil pekerjaan / jasa, atau aktivitas lain yang dilakukan oleh pekerja /karyawan dalam negeri. Penghasilan yang kena PPh 21 bisa berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan dan semua bentuk pembayaran/penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Mudahnya Hitung Pajak Penghasilan Karyawan dengan LinovHR

4. Pemungutan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah PPh atau pajak penghasilan yang dipungut oleh Negara kepada perusahaan / badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan ekspor, impor, re-impor (impor ulang), serta penjualan barang atas barang mewah. Pemungut PPh Pasal 22 biasanya terdiri dari:

1. Bendahara pemerintah yang melakukan potongan pada saat terjadi pembayaran atas penyerahan barang
2. Badan-badan / lembaga tertentu yang tentunya berkaitan dengan penghasilan dari aktivitas impor, dan juga wajib pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

5. Pemotongan PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan / penerimaan wajib pajak khusus dalam negeri dan juga dalam bentuk usaha tetap. Biasanya, penghasilan yang kena PPh Pasal 23 adalah pendapatan yang diperoleh dari:

1. Sistem pemanfaatan modal (seperti bunga, dividen, dan royalti)
2. Jasa / servis baik itu jasa sewa atau imbalan yang bersifat jasa
3. Kegiatan atas penyelenggaraan program penghargaan, hadiah, dan bonus selain yang sudah kena potongan PPh Pasal 21.

6. Pemotongan PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan / penerimaan wajib pajak khusus dari luar negeri dan tidak bersumber dari menjalankan usaha di dalam negeri. Biasanya, penerimaan / penghasilan yang kena potongan PPh 26 ini 26 bersifat final. Artinya, tidak dapat digunakan sebagai pengurang atau kredit pajak di akhir tahun.

Penerapan Withholding Tax di Indonesia
Di Indonesia, penerapan withholding tax dilakukan dengan dua cara yaitu pemungutan dan pemotongan pajak:

1. Pemotongan pajak berlaku untuk: pemotongan PPh 21, pemotongan PPh 23, pemotongan PPh 26, pemotongan PPh 4 ayat (2)
2. Pemungutan pajak berlaku untuk pemungutan PPh 22

Tentu saja, ada perbedaan antara istilah pemotongan pajak dan pemungutan pajak. Sebagai contoh, pada pemotongan pajak penghasilan Pasal 21.Maka pemotongan yang dimaksud adalah pemotongan dari gaji bersih yang diterima setelah dikurangi berbagai biaya dan iuran wajib.

Sedangkan contoh pemungutan pajak dapat dilihat pada sistem pemungutan pajak penghasilan Pasal 22. Pemungutan pajak yang dilakukan adalah berasal dari penerimaan kotor / nilai bruto suatu transaksi.

Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas, antara “pemotongan” dan “pemungutan”. Pemotongan berlaku pada nilai netto, sedangkan pemungutan berlaku pada nilai bruto.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? Simak Pembahasan Ini!

Contoh Kasus Withholding Tax
Kali ini, WHT akan dicontohkan adalah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Berikut contoh kasus dan perhitungannya:

Misalnya, Andi adalah seorang karyawan tetap laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji bruto bulanan sebesar Rp 8.000.000 (gaji pokok 6jt, sisanya tunjangan dari perusahaan), maka perhitungannya sebagai berikut:

Gaji bruto per bulan : Rp 8.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% : Rp 8.000.000 x 5%: Rp. 400.000

Potongan Tunjangan JHT 2% dari gaji netto : Rp. 6.000.000 x 2%: Rp. 120.000

Maka gaji netto untuk dasar pengurangan pajak adalah : Rp. 8.000.000 – (Rp. 400.000 + Rp. 120.000) : Rp 8.000.000 – Rp. 520.000 : Rp. 7. 480.000

Gaji Netto setahun : Rp. 7.480.000 x 12: Rp. 89.760.000

Dikurangi PTKP TK/0 pertahun : Rp 54.000.000

Penghasilan kena pajak setahun : Rp. 89.760.000 – Rp 54.000.000 : Rp. 35.760.000

PPh 21 terutang 5% pertahun : Rp. 35.760.000 x 5% : Rp. 1.788.000

PPh 21 terutang 5% perbulan : Rp. 1.788.000 / 12 : Rp 149.000

Payroll Outsourcing LinovHR: Solusi Kelola PPh 21 Karyawan
Perhitungan WHT terlihat agak rumit, apalagi jika dihitung secara manual. Bayangkan jika perusahaan yang Anda kelola memiliki ribuan karyawan, tentu saja akan sangat rawan dengan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama perhitungan.

Kini, Payroll outsourcing LinovHR hadir sebagai solusi untuk menghitung PPh 21 Karyawan dengan sangat efektif, efisien, dan mudah. Perhitungan PPH Pasal 21 Karyawan yang tadinya rumit, menjadi semakin mudah karena LinovHR akan melakukan perhitungan secara otomatis, dan melakukan pelaporan pajak rutin setiap bulanannya.

Aplikasi LinovHR merupakan sistem terupdate, jadi Anda tidak perlu khawatir, jika ada update terbaru dari kantor pajak terkait dengan perubahan perhitungan PPh 21, sistem kami sudah otomatis akan mengikutinya. Demikianlah pembahasan mengenai WHT. Mau menghitung PPh 21 Karyawan tanpa ribet? Yuk, gabung dengan LinovHR dengan klik tautan berikut ini!