Apakah Kepemilikan NFT Artinya Kepemilikan HKI

-indonesia.com/wp-content/uploads/integrity_logo.svgIntegrity Indonesia200px200pxTren jual beli karya seni melalui NFT sedang meningkat pesat. Beberapa figur ternama berbondong-bondong membuat karya seni dalam format NFT dan menjualnya dengan angka fantastis. Artis WhIsBe menjual animasi 16 detik dari beruang emas dalam bentuk NFT seharga $ 1 juta di Nifty Gateway. Jack Dorsey, CEO Twitter, menjual tweet pertamanya sebagai NFT seharga $2.9 juta.

Hadirnya teknologi NFT digadang-gadang dapat menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam dunia digital sudah lumrah terjadi, misalnya peredaran, modifikasi, penggunaan komersil lagu atau grafis tanpa izin pencipta. Bagaimana NFT melindungi HKI? Apakah kepemilikan NFT sama dengan kepemilikan HKI?

Membuat NFT dari sebuah aset
Secara sederhana, NFT adalah sertifikasi digital kepemilikan sebuah aset. Aset NFT bisa berupa musik, game, lukisan, GIF, twit, video, dan aset lainnya baik di dunia digital maupun maya yang jenisnya selain daripada uang. Konkritnya, aset NFT kebanyakan berupa karya seni.

Setiap kali seorang pencipta me-minting NFT atau membuat aset-aset mereka menjadi NFT, maka kontrak pintar akan mendefinisikan dan merekam aset tersebut pada basis data blockchain. Seperti kita ketahui blockchain adalah sebuah buku besar di mana semua informasi tercatat, di antaranya yaitu informasi pemilik karya, transaksi penjualan NFT, serta syarat dan ketentuan yang berlaku bagi mereka yang akan membeli NFT. Ketika sebuah NFT telah dibuat maka tidak dapat dihilangkan atau diubah dan inilah yang membuat setiap NFT bersifat unik.

Bagaimana NFT melindungi HKI
Hadirnya teknologi NFT membantu pencipta melindungi HKI atas aset di dunia digital. Dengan NFT, pembelian dan penggunaan NFT dapat dilacak serta hak royalti kepada pencipta otomatis tercatat. Namun, apakah kepemilikan NFT artinya selalu berarti kepemilikan HKI atas aset yang mendasarinya? Belum tentu.

Teknologi NFT terbilang masih baru yang memiliki kerentanan berupa fraud HKI. Bisa jadi seseorang mengambil hasil karya orang lain, membuat NFT, dan menjualnya tanpa seizin pencipta tersebut seperti yang pernah terjadi pada karya Ilustrator asal Indonesia Kendra Ahimsa yang diplagiat oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Ketika sebuah aset di-minting, maka NFT aset akan terekam dalam blockchain selamanya, tidak dapat diubah dan dihilangkan. Dengan begitu karya Kendra yang original dapat saja selamanya dianggap palsu karena seseorang terlebih dahulu sudah mendaftarkan NFT karya tersebut.

Untuk mencegah fraud semacam itu dan melindungi HKI atas aset seseorang, penting bagi platform marketplace NFT untuk memverifikasi aset yang akan di-minting. Adapun bagi para pencipta, sebelum me-minting NFT ada baiknya mendaftarkan HKI asetnya terlebih dahulu ke lembaga yang diberi mandat mengurus HKI di sebuah yurisdiksi, di Indonesia ada Dirjen HKI.

Putri
Image by Nick Yandell from Pixabay