Daftar Lelang Mobil Murah 2022

Membeli mobil bekas jadi cara banyak orang yang ingin memiliki kendaraan tersebut dengan bujet pas-pasan. Mobil bekas yang murah bisa dibeli melalui banyak cara, salah satunya lelang mobil.

Mobil bekas pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan pada umumnya. Namun, setidaknya mobil bekas ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan versi baru.

Para peserta lelang yang memburu mobil sitaan. (Foto: Carmudi Indonesia)

Ini menjadi alasan utama banyak orang memilih mobil bekas. Mobil ini bisa didapat lewat berbagai cara selain lelang.

Carmudian bisa juga membeli mobilnya di situs jual beli online, showroom, dan lain-lain. Mobil lelang pun lebih banyak dipilih karena mobil ini biasanya dijual dengan harga lebih murah meski dinilai masih cukup baru.

Di Indonesia sendiri, mobil lelang jadi incaran sebagian orang untuk dikoleksi. Ada juga yang memang menggunakan mobilnya untuk sehari-hari.

Berdasarkan situs lelang milik pemerintah lelang.go.id, ada berbagai model mobil yang ditawarkan dengan harga cukup bervariasi. Sebagai informasi, bagi Carmudian yang ingin ikut lelang ini, perlu mendaftar di situs lelang.go.id terlebih dahulu.

Berikut ini adalah daftar lelang mobil murah pada April 2022 yang dilansir dari situs lelang.go.id.

Mitsubishi Lancer tahun 2011
Mitsubishi Lancer 2011. (Foto: lelang.go.id)

Mobil pertama yang dilelang adalah Mitsubishi Lancer keluaran 2011 dengan nomor polisi X dan warna eksterior stone grey.

* Cara Penawaran: Closed bidding
* Nilai limit lelang: Rp4 juta
* Uang Jaminan: Rp2 juta
* Batas Akhir Jaminan: 19 April * Batas Akhir Penawaran: 20 April 2022, jam 11.00 WIB
* Penyelenggara: KPKNL Madiun
* Kode Lot Lelang: UWZ60P

Kia Sportage (tahun produksi tidak disebut)
Lelang Kia Sportage. (Foto: lelang.go.id)

Mobil kedua yang dilelang yaitu Kia Sportage dengan nomor polisi 3-60 IX dan warna eksterior stone grey.

* Cara Penawaran: Open bidding
* Nilai limit lelang: Rp4,34 juta
* Uang Jaminan: Rp2 juta
* Batas Akhir Jaminan: 19 April * Batas Akhir Penawaran: 20 April 2022, jam 10.00 WIB sampai 11.00 WIB
* Penyelenggara: KPKNL Semarang
* Kode Lot Lelang: NUSYG6

Kijang Super KF 70
Selanjutnya, mobil yang dilelang yaitu Kijang Super KF 70 dengan nomor polisi KT 1033 C dan warna eksterior abu-abu metalik.

* Cara Penawaran: Open bidding
* Nilai limit lelang: Rp5,901 juta
* Uang Jaminan: Rp1,180 juta
* Batas Akhir Jaminan: 18 Mei * Batas Akhir Penawaran: 19 Mei 2022, jam 10.00 WIB sampai 11.00 WIB
* Penyelenggara: KPKNL Samarinda
* Kode Lot Lelang: 8OWL2O

Isuzu Elf tahun 2003
Mobil yang dilelang berikutnya yakni Isuzu Elf keluaran 2003 dengan nomor polisi B 7661 JQ dan warna eksterior coklat.

* Cara Penawaran: Closed bidding
* Nilai limit lelang: Rp7,77 juta
* Uang Jaminan: Rp3,85 juta
* Batas Akhir Jaminan: 20 April * Batas Akhir Penawaran: 21 April 2022, jam 12.30 WIB
* Penyelenggara: KPKNL Bogor
* Kode Lot Lelang: HTSEYL

Ford Ranger (tahun produksi tidak disebut)
Lelang Ford Ranger. (Foto: lelang.go.id)

Terakhir, Ford Ranger dengan nomor polisi DC 161 C dan warna eksterior silver.

* Cara Penawaran: Closed bidding
* Nilai limit lelang: Rp7,792 juta
* Uang Jaminan: Rp2,337 juta
* Batas Akhir Jaminan: 20 April * Batas Akhir Penawaran: 21 April 2022, jam 09.00 WIB
* Penyelenggara: KPKNL Mamuju
* Kode Lot Lelang: CNVXN4

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kelima mobil di atas, Carmudian bisa kunjungi situs lelang.go.id.

Syarat dan Ketentuan Lelang
Syarat dan ketentuan lelang. (Foto: Carmudi Indonesia)

Berikut ini Carmudi rangkum beberapa syarat dan ketentuan ikut lelang di situs lelang.go.id yang perlu diketahui.

1. Peserta lelang menyetujui transaksi yang dilakukan dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Peserta lelang taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia di mana berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Waktu yang digunakan adalah waktu server.
4. Peserta lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
5. Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan.
6. Peserta lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing­-masing. Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta lelang.
7. Jangka waktu peserta lelang melakukan penawaran: 1. Penawaran tertutup (closed bidding): Setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. . Penawaran terbuka (open bidding): Setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.

8. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi/force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
9. Jika terjadi pembatalan lelang sebelum dilaksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka pejabat lelang memberitahu peserta lelang melalui aplikasi, surat elektronik (email), telepon, website, short message service.
10. Dalam kasus terjadi pembatalan lelang sebelum dilaksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
11. Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila ada kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
12. Pengesahan pembeli: 1. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli. . Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli.

13. Bea lelang dalam pelaksanaannya dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
14. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli dilakukan secara tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
15. Pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli, jika cek/ giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.
16. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya­-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, meski dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.
17. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata serta dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.
18. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak berwajib.
19. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
20. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/ atau bangunan, harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.