Ini 6 Pelanggaran UU ITE Yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen

Setiap orang yang menggunakan smartphone, punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media. Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan. Kalau kamu tidak berhati-hati menggunakan media sosial, bisa-bisa kamu terjerat salah satu pasal UU ITE yang paling sering dilanggar sama netizen di bawah ini lho!

1. Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
pexels.com/Matthias ZomerPelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.

2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))
pexels.com/SkitterphotoKasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.

3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))
pexels.com/rawpixel.comHati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.

Baca Juga: Pada 2028, Internet Diprediksi Akan Terbagi Dua: Amerika dan China!

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks
4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))
pexels.com/PixabaySering lihat iklan judi online? Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua bisa dituntut lho menggunakan pasal ini.

5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
2ser.comSalah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.

6. Hacking (Pasal 30)
pexels.com/Digital BugguBerada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak juta.

Mulai sekarang, lebih cerdas menggunakan media sosial ya. Kamu memang memiliki kebebasan untuk berpendapat tapi gunakanlah secara bijak.

Baca Juga: Ini 10 Penyebab Paling Sering Kenapa Koneksi Internetmu Ponselmu Lemot