Investor Wajib Tahu Apa Itu ARA Dan ARB Saham

IDXChannel – Saat berinvestasi saham, seorang investor akan berhadapan dengan berbagai istilah asing. Salah satunya adalah istilah ARB (auto rejection bawah) dan ARA (auto rejection atas) saham. Sebagai investor saham harus tahu apa itu ARA dan ABR saham.

Penggunaan istilah ARB dan ARA dalam dunia saham berkaitan erat dengan sifat saham yang fluktuatif. Terkadang, saham perusahaan tertentu mengalami ARA. Namun, keesokan harinya saham tersebut ternyata tiba-tiba berganti status menjadi ARB. Pada situasi seperti itu, banyak trader saham yang kelimpungan.

Mengutip situs MNC Sekuritas, Minggu (9/5/2021), Auto Rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Auto Rejection Atas (ARA) yakni Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan bursa akan mengalami Auto Rejection Atas (ARA). Ciri-ciri saham yang terkena ARA adalah tidak ada lagi order di antrian jual (offer).

Contohnya, saham X ditutup di harga Rp3.000 kemarin. Batasan auto rejection pada harga saham ini adalah sebesar 25 persen. Kenaikan harga saham X pada hari ini maksimal adalah: Rp3.000 + (Rp3.000 x 25 persen) = Rp3.750. Jika saham X telah melampaui harga Rp3.750 maka saham X akan terkena ARA.

Kemudian, Auto rejection Bawah (ARB) terjadi ketika harga saham turun secara signifikan. Ciri-ciri saham yang terkena ARB adalah tidak ada lagi order di antrian beli (bid). Contohnya, saham Y ditutup di harga Rp5.000 kemarin.

Batasan auto rejection yang berlaku sejak pandemi adalah sebesar 7 persen. Penurunan harga saham Y maksimal adalah Rp5.000 – (Rp5.000 x 7 persen) = Rp4.650. Jika saham Y telah mencapai batas bawah di harga Rp4.650, maka saham Y akan terkena ARB.

Batasan Auto Rejection :

Persentase batasan Auto Rejection yang berlaku dapat dilihat di website Bursa Efek Indonesia. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/ antara lain:

– Harga saham Rp50 – Rp200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35 persen.
– Harga saham Rp200 – Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25 persen.
– Harga saham di atas Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20 persen.

Catatan :
– Khusus saham yang IPO atau baru listing, batasannya sebesar 2 (dua) kali dari persentase auto rejection.
– Maksimal pembelian saham sebanyak 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil). Jika lebih dari itu, maka akan kena auto rejection.
– Sejak pandemi, ARB diubah menjadi 7 persen (auto reject asimetris) untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Apa yang perlu diperhatikan investor terhadap saham yang terkena ARA atau ARB? Saham yang sering terkena ARA atau ARB lebih cocok untuk trader yang sudah berpengalaman, terutama yang terbiasa dengan perubahan harga dalam hitungan detik, menit atau jam.

Jika Anda baru saja mulai investasi saham, sebaiknya hindari saham yang terkena ARA atau ARB. Faktor yang mempengaruhi kenaikan atau penurunan harga saham secara signifikan bisa bermacam-macam, mungkin saja sahamnya kurang likuid sehingga harganya mudah naik atau turun.

Bisa juga ada berita atau rumor yang digunakan oleh bandar untuk menggerakan saham terkait. Jadi, pastikan Anda mengetahui risiko dari saham ARA atau ARB sebelum membelinya yah! (RAMA)