Jasa Pembuatan PT Syntax Corporation Indonesia

Kini memiliki sebuah kegiatan usaha yang tergolong baru memang butuh persiapan yang sangat matang. Salah satunya adalah dengan persiapan untuk memberikan legalitas hukum bagi kegiatan usaha tersebut.

Nah, ketika teknologi dan informasi masih belum berkembang seperti sekarang, pembuatan PT (Perseroan Terbatas) mungkin terkesan sulit. Kini, Anda bisa kapan saja menjalankan kegiatan usaha Anda dengan legalitas hukum yang jelas.

Tapi, mengapa upaya legalitas harus dilakukan oleh para pengusaha? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

* Pembuatan PT Sebagai Upaya Legalitas
* Kegiatan Usaha akan Memiliki Perlindungan Hukum
* Bisa Mengembangkan Bisnis dengan Mudah
* Bisa Mendapatkan Bantuan Dana Dengan Mudah
* Kredibiltas Tidak akan Diragukan

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pembuatan PT Dari Kami ?
Saat ini, ada banyak sekali penyedia jasa pembuatan PT yang tersedia. Anda pun dapat memilih jasa yang sesuai dengan keinginan Anda. Akan tetapi, tidak banyak penyedia jasa yang memberikan jaminan lebih dan terpercaya. Syntax merupakan penyedia jasa pembuatan PT, yang memiliki banyak kemudahan.

Pilihan yang sangat tepat bagi Anda, yang ingin proses cepat, harga relatif murah, dan terjamin keabsahannya.

Keunggulan Menggunakan Jasa Pembuatan PT Dari Syntax
Ada beberapa kenapa anda harus menggunakan jasa pembuatan PT dari Syntax

Berikut diantaranya:

1. Dipandu Oleh Tim Profesional
Tim Konsultan Jasa Pembuatan PT Syntax ini merupakan tim profesional yang sudah berkompeten dan expert dalam bidangnya.

2. Flexible
Anda dapat berkonsultasi dengan Tim Konsultan Jasa Pembuatan PT Syntax baik secara Offline maupun Online.

3. Biaya Transparan
Hanya di Syntax yang memberikan tranparansi biaya. Kami menginformasikan kepada klien terkait biaya Pembuatan PT langsung di depan.

4. Bebas Konsultasi
Anda diperbolehkan secara bebas untuk berkonsultasi terkait jasa Pembuatan PT. Kami support 24 Jam penuh untuk konsultasi via Online.

5. Trusted
Syntax merupakan lembaga yang sudah terpercaya untuk melakukan bimbingan konsultasi Pembuatan PT.

Apa Itu Pendirian PT?
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) tertuang dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan dengan berdasarkan perjanjian.

Selain itu, kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Juga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Statusnya yang berbadan hukum, membuat PT memiliki hak yang setara dengan manusia. Dalam hal ini bertindak sebagai subjek hukum.

Selain itu, PT (Perseroan Terbatas) menjadi lebih mandiri. Dalam hal pembiayaan dan hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise/waralaba.

Prosedur Mendirikan PT
1. Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini di daftarkan oleh notaris dengan melalui system administrasi badan hukum Kemenkumham.

Adapun persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

* Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
* Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
* Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan nama PT, yang mana saat pemakaina PT tidak boleh mirip ataupun sama dengan nama PT yang sudah ada atau sudah terdaftar, maka yang perlu anda siapkan adalah 2 maupun 3 pilihan untuk nama PT, dan usahakan nama PT itu mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu juga, pendaftaran nama PT bertujuam untuk bisa memperoleh persetujuan dari instansi mengenai (kemenkumhan) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Terkait Tata Cara pemakaian dan Pengajuan Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Perlu anda dipahami, terkait hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT (Perseroan Terbatas), yang mana PT (Perseroan Terbatas) wajib berada pada wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

* Pendiri PT (Perseroan Terbatas) minimal 2 orang atau lebih;
* Menetapkan jangka waktu berdirinya PT (Perseroan Terbatas): selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya yang artinya berlaku seumur hidup;
* Menetapkan Tujuan dan Maksud serta kegiatan usaha PT (Perseroan Terbatas);
* Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
* Setiap pendiri wajib mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
* Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
* Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
* Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT (Perseroan Terbatas) dengan Modal Asing atau biasa disebut PT (Perseroan Terbatas) PMA.

3. Pembuatan SKDP
Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT (Perseroan Terbatas) anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan dan keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang diperlukan adalah: Bangunan (PBB) tahun terakhir dan photocopy Pajak Bumi, Perjanjian Kontrak atau Sewa tempat usaha bagi yang berdomisili bukan dalam gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT (Perseroan Terbatas) tidak berada dalam gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT (Perseroan Terbatas). Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk Bisa memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan UUPT. Dan persyaratan yang di perlukan antara lain:

* Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
* Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
* Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini berguna agar PT (Perseroan Terbatas) bisa menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi anda perlu memperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT (Perseroan Terbatas). Adapun klasifikasi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor .39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak dengan termasuk bangunan dan tanah tempat usaha;
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat Usaha;
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar, harus dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten maupun kota terkait dengan sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar secara otomatis akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti bahwa perusahaan maupun badan usaha sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 terkait Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka wajib di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia BNRI, maka PT (Perseroan Terbatas) sudah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Syarat Pendirian PT
Dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas), ada sejumlah persyaratan yang wajib Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan undang-undang? Berikut adalah ulasannya!

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
2. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu 1 (satu) Direktur dan satu 1 (satu) Komisaris.
3. Untuk PT (Perseroan Terbatas) Lokal Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),pemilihan nama PTterdiri atas 3 (tiga) suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
4. Susunan pemegang saham harus mengambil bagian saham.
5. PT (Perseroan Terbatas) mendapatkan status badan hukum setelah mendaftar kedalam Kemenkumham dan memperoleh bukti pendaftaran.
6. Suami-istri yang mendirikan PT (Perseroan Terbatas) secara bersamaan. Akan tetapi, belum mempunyai Perjanjian Nikah wajib memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
7. PT (Perseroan Terbatas) harus mempunyai modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Dokumen yang Dibutuhkan
Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:

1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport danKITASpemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
2. FotokopiNPWPpribadi pengurus perusahaan.
3. kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
4. pernyataandomisilibermaterai.
5. surat pernyataan setor modal bermaterai.
6. pernyataanKBLIbermaterai.

Jenis-jenis PT
Secara garis besar, PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut.

1. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. PT Tertutup
Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. PT Kosong
PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. PT Domestik
PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing
PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Kelebihan dan Kekurangan PT
Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum mendirikan PT, Anda perlu untuk tahu kelebihan dan kekurangan PT. Apa saja? Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

Kelebihan Perseroan Terbatas
Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya adalah:

1. Modal yang dikumpulkan lebih besar. Hal ini karena dapat menjual saham ke masyarakat luas.
2. Kemudahan perluasan usaha. Dapat dengan mengalokasikan modal dan perencanaan matang.
3. Kelangsungan perusahaan terjamin. Tidak tergantung pada anggotanya.
4. Tanggung jawab pemilik usaha sebatas saham yang dimiliki.

Kekurangan PT
Adapun kekurangan PT adalah:

1. Biaya yang dikeluarkan cukup besar. Terdapat pajak perusahaan yang harus dibayarkan.
2. Pengambilan keputusan lambat karena diambil melalui RUPS.
3. Peraturan yang mengikat. Adanya regulasi dari pemerintah.
4. Pemegang saham terlalu mementingkan dividen sehingga kurang memperhatikan kondisi perusahaan.

Pengertian Virtual Office
Nah, pada dasarnya virtual office merupakan suatu kantor yang mana para penyewa hanya dapat mempunyai alamat dari kantor tersebut saja, akan tetapi mereka tidak mempunyai bangunan fisik.

Sehingga virtual office adalah Anda hanya mempunyai kantor secara virtual. Perusahaan Anda akan terdaftar dalam alamat virtual office tersebut , akan tetapi anda tidak mempunyai ruangan kantor didalam gedung tersebut. Untuk itu, Anda hanya mempunyai kantor virtual, bukan kantor fisik.

Cara Kerja Virtual Office
Meskipun tidak mempunyai ruangan secara fisik, virtual office sudah menyediakan beberapa paket ruangan dengan fasilitas lengkap di dalamnya sehingga bisa disewakan sesuai dengan kebutuhan.

Jika Anda dan kolega mempunyai keperluan bisnis untuk rapat, Anda juga bisa menyewa paket ruangan meeting sebagai pilihan Anda. Dengan fasilitas yang sangat menunjang kegiatan rapat Anda, seperti ruangan yang privasi dan nyaman, kapasitas ruangan dengan maksimal 10 pax, LCD monitor, whiteboard, dan wifi.

Selain itu juga Virtual Office terdapat ruangan live streaming studio yang dapat anda gunakan sebagai kegiatan acara podcast atau live streaming, dengan ruangan yang kedap suara.

Bagi Anda yang ingin menciptakan suasana baru dalam kerja, virtual office juga telah menyediakan “Working Space”, dengan lingkungan kerja yang membantu anda dan nyaman dalam menciptakan ide-ide bagi bisnis Anda.

Dan jika penyewa ingin menyewa ruangan yang ada didalam virtual office, maka Anda hanya cukup dengan melakukan pembayaran dan reservasi sebelum menggunakannya.

Keuntungan Menggunakan Virtual Office
1. Menghemat biaya operasional perusahaan seperti ruang tempat usaha dan biaya peralatan kantor, gaji karyawan, lokasi
2. Kantor virtual office juga sudah menggunakan jaringan komunikasi formal, seluruh bentuk komunikasi terjadi dengan melalui kantor virtual tercatat secara formal.
3. Pertemuan atau rapat bisa dilakukan dengan melalui konferensi vidio dan dokumen, dan telekonferensi bisa ditransmisikan secara elektronik.
4. Pengurangan halangan aktivitas kerja seperti jalan mecet, hujan, dan tempat jauh sudah tidak bisa lagi menjadi alasan untuk tidak bekerja.
5. Keuntungan sosial dari kantor virtual adalah dapat memberikan kemampuan dan kesempatan bekerja untuk individu yang mempunyai penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun tanggungan anak-anak kecil.

Syarat Mendirikan Virtual Office
Penggunaan virtual office sekarang ini sudah semakin ramai dan semakin populer, khususnya untuk usaha mikro atau pengusaha start-up, kecil, menengah, maupun yang baru saja mengembangan usaha. Dan virtual office mempunyai keuntungan dan kelebihan antara lain dengan murahnya biaya sewa karena virtual office itu tidak perlu menggunakan kantor yang besar dan luas, lebih fleksibel, akan tetapi memperoleh fungsi utama dari suatu kantor.

Nah, meskipun menggunakan virtual office bisa menghapus kendala domsili usaha bagi perusahaan yang baru merintis, akan tetapi ada beberapa aturan main yang perlu anda ketahui jika ingin berkantor virtual, yang diantaranya:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan izin usaha lanjutannya, diberikan kepada pengguna virtual office yang merupakan:

1. Badan usaha yang sudah memiliki lokasi atau kantor aktivitas usaha yang sesuaidengan zonasi dan wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha; atau
2. Badan perusahaan dan usaha perorangan yang beraktivitas didalam lokasi non permanen atau didalam rumah tinggal (sepertico-working spaceatau ruang publik lainnya yang tidak menetap) memenuhi kriteria:

* Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
* Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
* Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
* Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
* Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Untuk bisa mendapatkannya, badan usaha harus melampirkan beberapa dokumen penting dan resmi dengan atas nama 2 penanggung jawab yaitu 2 anggota direksi, berupa:

1. KTP (salah satu direksi harus mempunyai KTP DKI Jakarta);
2. Kartu Keluarga;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan;
4. Surat rekomendasi dan Data rekening dari Bank;
5. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria di atas.

Tapi jika perusahaan perorangan, dokumen resmi tersebut cukup diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin.

2. Alamat Virtual Office
Anda wajib memberikan atau mencantumkan alamat jeguatan/aktivitas nyata perusahaan dan alamat virtual office anda, baik itu di rumah tinggal maupun di kantor pada surat izin lenjutan dan keterangan domisili.

3. Amati Masa Berlaku
Surat Keterangan Domisili yang menggunakan virtual office berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewanya, paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan masa berlaku izin usaha lanjutan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi perlu kamu pahami, bahwa DPMPTSP DKI Jakarta melalui SK DPMPTSP 25/2019 menutup pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha. Dengan begitu domisili PT kini cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika anda berniat untuk menggunakan virtual office, ada beberapa tips dalam menggunakan virtual office:

1. Pelajari cara pembayaran. Ada yang menerapkan pembayaran di muka langsung untuk 12 bulan. Ada juga yang skema pembayarannya lebih fleksibel;
2. Pelajari paket-paket yang ditawarkan. Untuk paket yang paling ekonomis biasanya hanya mendapatkan alamat domisili dan layanan surat menyurat. Ada pula yang memasukan pemakaian ruangmeetinguntuk waktu tertentu atau penggunaanloungemeski membeli paket ekonomis;
3. Pilih yang lokasi strategis, yang mudah dijangkau. Bila mitra bisnis mendadak ingin bertemu, kamu bisa gunakan fasilitas ruangmeetingyang tersedia;
4. Sesuaikan kapasitas ruangan dengan kebutuhan bisnis anda. Umumnya, disediakan ruangan untuk kapasitas mulai dari 1 orang hingga 12 orang.
5. Pastikan penyedia jasa kantor virtual telah memiliki dokumen lingkungan dan IMB.
6. Sebelum menyewa, kamu sebaiknya mencari info terlebih dahulu di PTSP setempat mengenai boleh atau tidaknya bidang usaha yang dijalankan menggunakanvirtual office, karena tidak semua bidang usaha diperbolehkan berdomisili di sana.

Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan terkait jasa pembuatan PT, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Penulis blog website Syntax Corporation Indonesia yang tertarik dengan dunia pendidikan

We offer professional SEO services that help websites increase their organic search score drastically in order to compete for the highest rankings even when it comes to highly competitive keywords.

Subscribe to our newsletter!

Bagi kamu yang sedang mencari terkait jenis-jenis PT, kamu bisa menyimak artikel…

Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan…

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat mendirikan pt, kamu dapat…

Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait Masa Berlaku Akta Pendirian PT, kamu…

Anda ingin mengetahui terkait Manfaat PT? anda berada pada artikel yang tepat,…

Keuntungan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) harus kamu ketahui bahwa setiap pebisnis pemula…

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait prosedur pendirian PT, kamu dapat…

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat pendirian PT perorangan, kamu…