Mana Yang Benar Nontunai Non Tunai Atau NonTunai

Saat ini, kosakata nontunai sudah sangat akrab diperbincangkan dan diberitakan. Hampir setiap hari, ada saja informasi dan kabar terbaru seputar perkembangan nontunai. Termasuk dari NONTUNAIcom ini.

Intensitas pemberitaan seputar transaksi tanpa uang kartal ini bertambah tinggi saat pemerintah bersama Bank Indonesia merancang dan menerapkan pemberlakuan transaksi nontunai di semua pintu masuk tol di Indonesia, Oktober 2017 lalu.

Masyarakat yang selama ini tidak mengenal istilah nontunai, mau tidak mau, mulai mencari tahu apa dan bagaimana transaksi nontunai. Dan bagaimana “sistem pembayaran zaman now” ini berbeda dari transaksi tunai.

Tapi pertanyaannya, bagaimana cara penulisan yang benar dari kata tersebut. Apakah kata “non” dan “tunai” dipisah menjadi “non tunai”, atau dua kata “non” dan “tunai” dipisah dengan tanda hubung menjadi “non-tunai”, atau dua kata itu digabung menjadi “nontunai”.

Baca juga:

Bank Indonesia sendiri memilih menggunakan penulisan nontunai dengan cara memisahkan kedua kata tersebut. Sehingga lahirlah sebuah gerakan yang diberi nama GNNT, singkatan dari “Gerakan Nasional Non Tunai”. Kementerian Sosial pun sama dengan BI, menggunakan kata “non tunai” yang dipisah untuk nama program Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT.

Walhasil, semua instansi yang berada di bawah naungan pemerintah, termasuk Jasa Marga, menggunakan kata “Non Tunai” dalam materi promosi dan sosialisasi nontunai. Mereka merujuk ke cara penulisan nontunai dalam istilah GNNT atau BPNT di atas.

Begitu juga media pers, banyak yang menulis “non tunai” atau “non-tunai”, dan ada juga yang menulis “nontunai”.

Cara menulis nontunai

Lantas bagaimana sebenarnya cara penulisan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia?

Cara penulisan kata nontunai sejatinya sudah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang disusun melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015.

Baca juga: Mau Naik Kereta Bandara Jakarta? Ikuti 6 Panduan Praktis ini

Kata nontunai sendiri dikategorikan sebagai kata berimbuhan bentuk terikat. Beberapa contoh imbuhan bentuk terikat selain “non” adalah: “pra”, “antar”, “maha”, “kontra”, “pro”, dan “pasca”.

Bentuk terikat tidak memiliki arti kecuali dirangkai dengan kata lain. Cara penulisannya, demikian PUEBI, dirangkai dengan kata yang mengikutinya. Sehingga yang betul adalah “nontunai”, bukan “non-tunai” apalagi “non tunai”.

Apabila bentuk terikat diikuti dengan kata atau singkatan yang diawali dengan huruf kapital, cara penulisannya dirangkai dengan tanda hubung (-). Misalnya “non-Indonesia” dan “non-TNI”.

Bentuk terikat yang penulisannya dipisah hanya kata “maha”. Itu pun kalau diikuti dengan kata turunan (bukan kata dasar, ya) yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan. Misalnya “Maha Pengasih” dan “Maha Pengampun”.

Baca juga: Kenali Uang Elektronik dari 12 Perusahaan Bank dan Non Bank

Nah, sudah jelaskan. Penulisan kata nontunai yang benar adalah dengan cara disambung, yaitu “nontunai”.

Cara menulis “nontunai” yang benar perlu dibiasakan sedini mungkin dan kesalahannya perlu diralat secepat mungkin. Mumpung belum semua pihak di negara ini menerapkan “non tunai” atau “non-tunai”.

Lihat Humaniora Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)