Perbedaan Subjek Pajak Dan Objek Pajak

Pajak mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan negara dan akan membantu peningkatkan perekonomian negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pajak menjadi salah satu hal yang wajib dibayar oleh orang pribadi maupun badan yang memiliki objek pajak maupun subjek pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Apa itu?

Berikut ini LinovHR akan membahas lebih detail mengenai perbedaan subjek pajak dan objek pajak secara lebih detail.

Pengertian Subjek Pajak
Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengertian Objek Pajak
Objek pajak adalah suatu penghasilan atau perolehan atas kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak.

Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan baik dari dalam negeri (Indonesia), maupun luar negeri. Selain itu, pendapatan ini juga bisa dikonsumsi, atau dimanfaatkan untuk meningkatkan harta kekayaan yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat diketahui bahwa subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa mereka wajib untuk membayar pajak apabila memiliki objek pajak.

Sedangkan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tahun Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, dan lain sebagainya

Dapat disimpulkan bahwa subjek pajak adalah orang atau badan yang membayar objek pajak, sedangkan objek pajak adalah benda yang dapat berupa bentuk apapun yang wajib dibayarkan oleh subjek pajak yang memilikinya.

Berdasarkan hal yang telah dijelaskan maka dapat diketahui bahwa subjek pajak dapat berupa orang pribadi atau badan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang wajib membayar pajak apabila memiliki objek pajak, dimana yang termasuk subjek pajak terbagi menjadi tiga jenis.

Kelola Pajak Karyawan Lebih Mudah Bersama Payroll Services LinovHR
>

Selain itu salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh HR terkait pajak adalah mengenai pengelolaan pajak yang benar. Karena jika pajak karyawan tidak dikelola dengan baik maka dapat menimbulkan masalah dikemudian hari dan tentunya akan sangat merugikan perusahaan.

Payroll Services dari LinovHR adalah solusi pengelolaan pajak terbaik yang dapat dilakukan perusahaan.

Dengan payroll services semua urusan terkait pajak karyawan akan ditangani oleh Tim terbaik dari LinovHR. Didukung oleh software payroll terbaik dalam pengelolaan pajak, kami yakin dapat memberikan hasil akurat dan terbaik terkait manajemen pajak karyawan perusahaan anda.

> Segera hubungi kami untuk mendapatkan demo payroll services dari LinovHR melalui tautan berikut ini:

LinovHR.com/Contact-Us/