Siaran TV Digital Di Indonesia Page 24

/thread/ /wta-siaran-tv-digital-di-indonesia

Pelaksanaan Siaran TV Digital (Masih) Terganjal?

ERA televisi digital tampaknya harus tertunda. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) No 22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Dengan putusan tersebut, Kemenkominfo harus menyusun baru lagi untuk merealisasikan keinginan memasuki era TV digital. MA memutus gugatan dengan nomor register 38P/HUM/2012 yang terdaftar sejak 18 September 2012 itu pada 13 April 2013. Tiga hakim yang menangani perkara tata usaha negara (TUN) itu, yakni Supandi, Hary Djatmiko, dan Imam Soebechi, sepakat mengabulkan permohonan tersebut.

Pemohon dalam perkara itu adalah Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Intinya, gugatan itu berfokus pada keberatan pembentukan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS).

Ketua ATVJI Bambang Santoso mengatakan, pembentukan dua lembaga itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai dengan permenkominfo, dua lembaga itu didaulat menjadi pemilik wewenang penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

“Memang isi Permenkominfo itu banyak poinnya, banyak pasalnya. Tetapi, yang menjadi keberatan kami hanya poin pembentukan LPPPM dan LPPPS. Bersyukur itu dikabulkan dan sebenarnya permenkominfo itu jadi mandul karena poin utamanya ada pada pembentukan dua lembaga tersebut,” ujar Santoso kepada Jawa Pos.

Dalam permenkominfo itu disebutkan peran LPPPS sebagai lembaga pengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio. LPPPS terdiri atas lembaga penyiaran publik TVRI atau publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas.

Sedangkan LPPPM merupakan lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan. LPPPM dilaksanakan oleh lembaga penyiaran publik TVRI dan lembaga penyiaran swasta.

Siaran televisi digital terestrial secara umum adalah siaran yang menggunakan frekuensi VHF/UHF seperti halnya dengan penyiaran analog, tetapi menggunakan konten digital. Sistem ini menyediakan transmisi digital satu arah melalui jaringan transmisi berbasis darat (land based transmitter) yang bisa diterima antena TV UHF konvensional.

Selain bertentangan dengan hukum, papar Bambang Santoso, keinginan membentuk dua lembaga itu juga tidak melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehingga ada implikasi hukum.

Pemerintah memang menggelar tender atau seleksi di setiap daerah seperti yang tertulis dalam pasal 10 peraturan yang diterbitkan pada 22 November 2011 itu. Dalam pasal itu diatur bahwa akan ada seleksi bila lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan menjadi LPPPM melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang tersedia di suatu zona layanan. Kecuali bagi TVRI karena dipertegas dalam pasal 11.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan sudah membaca inti dari putusan MA itu melalui tampilan di halaman muka website MA. “Yang jadi masalah, kami belum dapat amar lengkap,” ujarnya. *****

sumber tulisan: Jawa Pos edisi Sabtu, 11 Mei 2013 halaman 19. Judul asli MA Batalkan Permenkominfo TV Digital. Dengan sub judul: Tifatul Harus Bikin Aturan Baru. :15

Diubah oleh yoyo :31